Direktori Dokumen Publik
Akses langsung salinan resmi informasi berkala, serta merta, setiap saat, laporan kinerja, dan regulasi terkait pelayanan informasi publik.
Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan payung hukum daerah yang mengatur implementasi pemenuhan hak atas informasi publik di lingkup pemerintah daerah dan Badan Publik Daerah wilayah Sumatera Barat. Regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik, mendorong transparansi, serta menjamin ketersediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat secara digital. Di dalamnya diatur pembagian wewenang PPID Utama dan PPID Pelaksana, klasifikasi jenis informasi, serta mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di tingkat daerah.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2022
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan pedoman formal bagi Komisi Informasi dalam menilai kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi. Peraturan ini bertujuan untuk mengukur instrumen pelaksanaan keterbukaan informasi, mengetahui tingkat kepatuhan Badan Publik, serta memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan informasi. Di dalamnya diatur mengenai mekanisme, tahapan, indikator penilaian (seperti inovasi, komitmen, dan digitalisasi), serta klasifikasi kualifikasi Badan Publik (Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif).
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) merupakan regulasi operasional yang memperbarui tata cara pelayanan informasi di setiap Badan Publik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan prosedur permohonan, serta mempercepat pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat. Di dalamnya diatur tata cara pengelolaan informasi (maklumat pelayanan, uji konsekuensi, daftar informasi publik), optimalisasi pemanfaatan teknologi digital (PPID digital/online), penguatan peran PPID, serta penanganan sengketa informasi publik.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan landasan hukum yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari Badan Publik. Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik. Di dalamnya diatur mengenai kewajiban Badan Publik menyediakan informasi berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta menetapkan jenis informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia).