RESMI Layanan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Beranda
Standar Layanan PPID ONLINE

Biaya Layanan / Tarif

Gratis (Tidak Dipungut Biaya)

Pelayanan informasi publik di lingkungan PPID TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS) dalam bentuk file digital/elektronik. Apabila pemohon menginginkan dokumen cetak/hardcopy, biaya penggandaan/fotokopi ditanggung mandiri oleh pemohon.