RESMI Layanan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Beranda
Standar Layanan PPID ONLINE

Mekanisme Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, dipenuhi tidak sesuai permintaan, atau dikenakan biaya yang tidak wajar. Keberatan diajukan maksimal 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan.