Frequently Asked Questions (F.A.Q)
Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan terkait keterbukaan dan permohonan informasi publik.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Sekolah adalah perangkat yang berfungsi sebagai pengelola dan penyedia informasi publik di lingkungan sekolah. Kehadirannya menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sekolah secara cepat, mudah, dan transparan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Permohonan informasi dapat dilakukan dengan dua cara: secara online melalui menu Permohonan Informasi pada website PPID ini, atau secara offline dengan datang langsung ke ruang layanan PPID Sekolah mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas diri (KTP/KTM).
Sesuai regulasi PERKI No. 1 Tahun 2021, sekolah sebagai Badan Publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja berikutnya jika memerlukan kajian lebih mendalam.
Tidak semua. Informasi yang dapat diakses adalah Informasi Publik (seperti profil sekolah, agenda kegiatan, dan laporan berkala). Sedangkan informasi yang menyangkut hak pribadi (seperti data pribadi siswa/guru, nilai rapor individu, dan dokumen rahasia negara) termasuk dalam Informasi yang Dikecualikan dan tidak dapat diberikan kepada umum.
Layanan informasi publik di PPID Sekolah adalah gratis (tidak dipungut biaya). Namun, jika pemohon meminta informasi dalam bentuk fisik yang membutuhkan penggandaan (fotokopi) atau pengiriman, biaya penggandaan atau kurir tersebut ditanggung oleh pemohon.