RESMI Layanan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Beranda
Standar Layanan PPID ONLINE

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung ke meja layanan PPID.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan identitas (KTP/Badan Hukum).
  3. PPID memproses permohonan maksimal 10 hari kerja (+7 hari kerja perpanjangan jika diperlukan).
  4. Informasi diserahkan kepada pemohon secara elektronik atau tercetak.