RESMI Layanan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai UU No. 14 Tahun 2008
Beranda
Standar Layanan PPID ONLINE

Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung ke meja layanan PPID.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan identitas (KTP/Badan Hukum).
  3. PPID memproses permohonan maksimal 10 hari kerja (+7 hari kerja perpanjangan jika diperlukan).
  4. Informasi diserahkan kepada pemohon secara elektronik atau tercetak.
Lampiran Berkas Resmi

Tinjauan Dokumen / Bagan Terlampir

Unduh / Buka Penuh
Lampiran Tata Cara Permohonan Informasi

Berkas Lampiran Resmi Terverifikasi

Format Berkas: jpg • Dapat diunduh atau disimpan.

Simpan ke Perangkat